Mobil Disewa, Berujung Disita: Dugaan Penipuan Libatkan Oknum TNI Kodim Kota Jambi dan Minyak Mentah Ilegal di PALI

JAMBI.MPN – Kasus dugaan penipuan yang menyeret seorang warga sipil berinisial AS dan oknum aparat berinisial JL kini menjadi sorotan. Modusnya terbilang rapi: menyewa mobil milik warga, namun berujung pada penggunaan kendaraan untuk aktivitas ilegal pengangkutan minyak mentah hasil dugaan pencurian.

Korban, Tumpak Sinaga, mengaku awalnya tidak menaruh curiga saat AS—yang disebut sebagai rekan kerja sekaligus sahabat—mengajukan penyewaan satu unit truk Hino Dutro warna hijau dengan nomor polisi BH 8967 MW pada 18 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Proses sewa bahkan dilengkapi surat perjanjian resmi di atas materai yang ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan dua orang, termasuk JL yang disebut sebagai anggota TNI.

Dalam perjanjian tersebut, kendaraan disebut akan digunakan untuk mengangkut minyak koperasi di wilayah Sekayu. Namun fakta di lapangan berkata lain.

“Mobil itu ternyata tidak dipakai oleh penyewa, melainkan digunakan oleh salah satu saksi, yaitu JL. Tanpa sepengetahuan saya, kendaraan tersebut diduga dipakai untuk mengangkut minyak mentah ilegal,” ujar korban.

Kejadian mulai terkuak pada 26 November 2025. Saat itu, AS bersama JL mendatangi rumah korban dan mengabarkan bahwa mobil tersebut telah diamankan oleh aparat di wilayah Polres PALI, Sumatera Selatan. JL disebut sempat menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab penuh.

“Dia (JL) bilang akan mengurus semuanya sampai mobil kembali. Bahkan mereka berjanji akan membayar angsuran bulanan kendaraan,” lanjut korban.

Namun seiring berjalannya waktu, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Upaya komunikasi yang dilakukan korban tidak mendapat tanggapan. Lebih jauh, korban mengaku sempat menerima ancaman saat mencoba menagih pertanggungjawaban.

“Bukannya solusi, saya malah diancam. Disebutkan bahwa saya bisa ikut dicari polisi karena mobil atas nama saya,” ungkapnya.

Merasa dirugikan hingga mencapai sekitar Rp300 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke sejumlah pihak, termasuk Denpom, Kodim, dan Polsek setempat. Hingga kini, korban mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Kasus ini pun memunculkan dugaan pelanggaran hukum serius, termasuk terkait penyalahgunaan pengangkutan minyak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, jika terbukti melibatkan oknum aparat, maka juga berpotensi melanggar disiplin militer dengan sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Korban berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Saya hanya ingin keadilan. Mobil saya kembali, dan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penyalahgunaan kendaraan sewaan untuk aktivitas ilegal masih menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu. Publik kini menanti langkah tegas aparat untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini.

(Susi Lawati/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *