Polemik Tapal Batas Memanas di Muaro Jambi: Warga Terbelah, Kerukunan Terancam! 

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Bara konflik tapal batas di Kabupaten Muaro Jambi kian berkobar. Terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) No 16 Tahun 2018 yang mengatur batas administratif wilayah justru menjadi “pemicu ledakan” ketegangan antarwarga, terutama di Kecamatan Kumpeh.

Peta penetapan batas desa yang mencakup Desa Puding, Pulau Mentaro, Betung, Pematang Raman, Sungai Bungur, Sponjen, Sogo, Tanjung, Rantau Panjang, Petanang, dan Rondang kini menjadi sumber gesekan sosial. Warga yang sebelumnya hidup berdampingan dengan damai, mulai saling curiga dan saling klaim wilayah.

“Negara tidak boleh hadir dengan peta di meja rapat lalu memaksakan garis batas di lapangan tanpa dialog. Akibatnya, warga yang selama ini rukun kini terpecah, bahkan berpotensi bentrok!” tegas Feri Irawan, Direktur Perkumpulan Hijau.

Menurut Feri, Perbub ini cacat prosedural dan substansial karena dibuat tanpa melibatkan masyarakat terdampak. Dampaknya tak main-main ada warga yang kehilangan akses ke lahan pertanian, sumber air, hingga wilayah adat yang menjadi tumpuan hidup mereka.

Bahkan, situasi di beberapa titik perbatasan kini sudah memanas. Klaim sepihak, intimidasi, hingga ancaman bentrokan terbuka menjadi bayang-bayang yang menghantui.

Perkumpulan Hijau mendesak Pemkab Muaro Jambi untuk:

1. Membekukan penerapan Perbub hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.

2. Membuka dialog multipihak dengan melibatkan tokoh adat, akademisi, masyarakat, dan lembaga independen.

3. Menjamin perlindungan warga dari intimidasi dan perampasan hak.

“Tapal batas bukan sekadar garis di peta. Ini soal tanah leluhur, soal kehidupan! Jika pemerintah abai, berarti negara gagal menjalankan fungsi perlindungan,” tegas Feri, dengan nada peringatan keras.

Pihaknya juga memperingatkan, jika konflik ini dibiarkan berlarut, Muaro Jambi bisa menghadapi krisis sosial berkepanjangan yang mengancam keamanan dan stabilitas daerah.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *