Polres Muaro Jambi Tempuh Keadilan Restoratif, Kasus Kekerasan Siswa Diselesaikan Secara Damai

JAMBI.MPN-Kab.Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi resmi menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui proses mediasi yang digelar pada Rabu (21/1/2026), bertempat di Mapolres Muaro Jambi.

Kasus ini melibatkan seorang guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dengan korban seorang siswa berinisial RA. Pendekatan keadilan restoratif dipilih sebagai langkah mengedepankan pemulihan hubungan sosial serta kepentingan terbaik bagi anak.

Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagaol, serta dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa penerapan keadilan restoratif ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

“Kesepakatan ini lahir atas keinginan bersama tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun. Kedua belah pihak beritikad baik dan sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Dalam kesepakatan tersebut, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada orang tua korban atas perbuatannya terhadap anak berinisial RA. Sementara itu, pihak orang tua korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Kedua belah pihak juga menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh poin kesepakatan yang telah ditandatangani. Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, maka masing-masing pihak bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kegiatan mediasi diakhiri dengan penandatanganan surat kesepakatan damai, sebagai simbol berakhirnya perkara dan dimulainya kembali hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian perkara yang mengedepankan nilai kemanusiaan, perlindungan anak, serta menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *