JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun — Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Sarolangun kembali terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK alias ID, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Yang mengejutkan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Sarolangun.
Tersangka diamankan Unit Krimum I Satreskrim Polres Sarolangun pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/69/VII/2026/SPKT/RES SAROLANGUN/POLDA JAMBI, tertanggal 4 Juli 2026.
Peristiwa pertama yang menjadi dasar laporan terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di RT 06, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
Saat itu, sepeda motor milik korban dipinjam oleh seorang temannya untuk menjemput anak. Namun, tak lama berselang, korban mendapat kabar mengejutkan bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal.
Keluarga korban sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sarolangun.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satreskrim. Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Lesung Batu.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi.
Saat perjalanan di kawasan Desa Lesung Batu, polisi akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan MK alias ID.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor. Bahkan, pengakuan tersebut berkembang menjadi dugaan adanya rangkaian aksi curanmor lainnya.
Tersangka mengaku telah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Keterangan tersebut kini tengah didalami penyidik. Polisi melakukan pengembangan terhadap 13 lokasi yang disebutkan tersangka sekaligus memburu keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap 13 lokasi yang diakui tersangka serta melakukan penelusuran terhadap barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” ujar Yosua Adrian.
Dalam proses pengungkapan tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, melaksanakan gelar perkara, menangkap serta memeriksa tersangka.
Saat ini MK alias ID telah diamankan di Polres Sarolangun untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun rangkaian tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian.
Polres Sarolangun mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor, terutama saat kendaraan diparkir atau dipinjamkan kepada orang lain.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana juga diimbau segera melapor kepada kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Sarolangun.
Polres Sarolangun: Melayani, Melindungi dan Mengayomi Masyarakat.
(Susi Lawati)




