JAMBI.MPN — Palu keadilan akhirnya diketuk. Setelah lima bulan mendekam di balik jeruji besi, driver ojek online Muhammad Iqbal akhirnya menghirup udara bebas usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bebas murni dalam perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (6/1/2026).
Dalam putusan tegasnya, Majelis Hakim menilai tidak satu pun alat bukti mampu membuktikan keterlibatan Iqbal sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh dakwaan dinyatakan gugur.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,”tegas Ketua Majelis Hakim Adhil Prayogi Isnawan dalam amar putusannya.
Putusan ini sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama lima bulan, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Jambi Selatan.
Tangis Haru Keluarga Pecah
Suasana ruang sidang seketika berubah haru. Tangis keluarga pecah begitu hakim mengetuk palu. Beban panjang yang menghimpit keluarga Iqbal selama berbulan-bulan akhirnya runtuh.
Lena, bibi terdakwa, tampak tak kuasa menahan emosi. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dinilainya sebagai kemenangan kebenaran.
“Alhamdulillah… berarti kebenaran itu memang kuat. Dari awal kami tahu, kami tidak bersalah,” ujarnya lirih.
Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Majelis Hakim yang dinilainya telah menjalankan tugas secara objektif dan berani.
“Terima kasih kepada Pak Hakim yang sudah memutus seadil-adilnya. Semoga ke depan hukum benar-benar berpihak pada kebenaran,” tambahnya.
Tuduhan Runtuh, Prosedur Dipertanyakan
Tim penasihat hukum Muhammad Iqbal, M. Amin Pra, menegaskan bahwa vonis bebas ini lahir dari fakta persidangan yang menunjukkan lemahnya pembuktian serta dugaan cacat prosedur sejak tahap penyidikan.
Salah satu sorotan utama adalah tidak adanya pendampingan hukum saat pemeriksaan di tingkat penyidik.
“Iqbal seharusnya wajib didampingi, tapi faktanya tidak. Ini pelanggaran hak dasar tersangka,” tegas Amin.
Tak hanya itu, tim pembela juga menilai perkara ini miskin bukti fisik. Tidak ada satu pun barang bukti yang mengaitkan Iqbal dengan pencurian motor Honda Scoopy tahun 2025 yang menjadi objek perkara.
“Motor keluaran terbaru itu punya fitur anti-maling. Tapi saat hilang tidak ada bunyi, tidak ada tanda-tanda. Kronologinya sangat janggal,” jelasnya.
Keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa pun dinilai tidak konsisten dan saling bertentangan di persidangan.
Dilaporkan Balik ke Polisi
Tak berhenti sampai di situ, tim hukum Iqbal mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik para saksi ke Polresta Jambi atas dugaan pemberian keterangan palsu.
“Laporan sudah kami buat dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Amin.
Meski telah bebas murni, pihaknya masih menunggu sikap Jaksa Penuntut Umum apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut.
“Kalau kasasi, kami siap hadapi. Kalau tidak, maka ini benar-benar bebas murni,” tegasnya.
Cermin Buram Penegakan Hukum
Kasus Muhammad Iqbal menjadi sorotan publik Jambi dan meninggalkan catatan penting tentang bahaya salah tangkap dan kriminalisasi warga kecil akibat lemahnya pembuktian dan ketidakpatuhan prosedur hukum.
Seorang driver ojol, tulang punggung keluarga, harus kehilangan kebebasan selama lima bulan—sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa keadilan bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan tidak ada orang tak bersalah yang dikorbankan oleh sistem.
(Susi Lawati)




