JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Gerak cepat tanpa kompromi ditunjukkan jajaran Polsek Bathin VIII. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua kasus kriminal sekaligus berhasil diungkap: penganiayaan brutal dan aksi pencurian kelapa sawit yang selama ini meresahkan warga.
Kapolsek Bathin VIII, IPTU M. Erik Kurniawan, S.H., M.H menegaskan, keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan.
Penganiayaan di Siang Hari, Pelaku Tak Berkutik
Kasus pertama terjadi di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban, Rangga Pratama, menjadi sasaran kekerasan oleh pelaku berinisial W.F (29), warga Desa Muara Lati. Pelaku dilaporkan melakukan pemukulan brutal ke bagian wajah dan kepala korban hingga mengalami luka memar.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Nomor LP/B-09/III/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL.
Tak butuh waktu lama, setelah serangkaian penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Pieterson Sinaga, S.H berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku akhirnya diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bathin VIII dan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHPidana.
Tengah Malam Beraksi, Residivis Pencuri Sawit Diciduk
Belum genap sehari, tepatnya pada pukul 23.30 WIB, Polsek Bathin VIII kembali bergerak cepat mengungkap kasus kedua: pencurian buah kelapa sawit di Desa Tanjung.
Pelaku berinisial D.A.P diketahui merupakan residivis yang sudah lama meresahkan masyarakat sekitar.
Ia diduga mencuri di kebun milik Kemas Faizal Ahda. Laporan korban tercatat dengan Nomor LP/B-13/IV/2026/JMB/RES SRL/SEK SRL.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Desa Tanjung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi serta 13 janjang buah kelapa sawit hasil curian.
Pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 476 KUHPidana.

Polisi Tegas: Tak Ada Ruang untuk Pelaku Kejahatan
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kapolsek IPTU M. Erik Kurniawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Bathin VIII.
“Ini bukti keseriusan kami. Siapapun yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat, pasti kami tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor dan tidak main hakim sendiri,” tegas Kapolsek.
Dengan pengungkapan dua kasus dalam sehari ini, Polsek Bathin VIII mengirim pesan kuat: kejahatan tidak akan dibiarkan berkembang di Sarolangun.
(Susi Lawati)




