JAMBI.MPN – Buron Kejaksaan Negeri Jambi dalam kasus penipuan senilai Rp750 juta, Sanggam Parapat alias Sanggam bin Saur, akhirnya berhasil ditangkap setelah bertahun-tahun melarikan diri. Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Jambi dan Intelijen Kejari Jambi di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian Sanggam Parapat yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 611 K/PID/2016 tanggal 14 Juli 2016. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Modus: Janji Manis Usaha Bongkar Muat Fiktif
Kronologi kasus bermula pada tahun 2012 hingga 2013 saat Sanggam meyakinkan korban, Lusia Rosa Parabak, untuk menyerahkan uang senilai Rp750 juta. Ia menjanjikan keuntungan dari usaha bongkar muat barang melalui perusahaan miliknya, PT. Sinar Toba Permata.
Namun belakangan diketahui, perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak tahun 2012. Bahkan, 20 lembar cek yang diberikan Sanggam kepada korban ditolak oleh pihak bank karena saldo tidak mencukupi. Akibat perbuatan tersebut, korban menderita kerugian ratusan juta rupiah.
Ditangkap Tanpa Perlawanan, Segera Dieksekusi ke Lapas Jambi
Dalam proses penangkapan, Sanggam tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Usai diamankan, ia dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya diberangkatkan ke Jambi pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 14.35 WIB oleh tim Tabur Kejati Jambi dan Intelijen Kejari Jambi.
Setibanya di Jambi, Sanggam langsung dijebloskan ke Lapas Klas IIA Jambi untuk menjalani masa hukumannya.
Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Afriadi Asmin, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak akan memberi ruang aman bagi para buronan hukum.
“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan Negeri Jambi untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara hadir dan hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Penangkapan Sanggam Parapat menjadi peringatan keras bahwa keadilan pada akhirnya akan ditegakkan, tak peduli berapa lama pelaku mencoba bersembunyi.
(Shee)




