JAMBI.MPN _ Pada kamis 18 September 2025 – Pemandangan mencengangkan terjadi di ruas jalan kawasan Sungai kambang Kota Jambi tepat pukul 17:35 WIB, saat sebuah truk dengan nomor polisi BH 8509 ED terlihat jelas membawa muatan melebihi kapasitas. Truk tersebut tetap melintas bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat, seolah hukum hanya pajangan di atas kertas!
Padahal, kendaraan dengan muatan berlebih (overload) terbukti menjadi penyebab utama kerusakan jalan, kemacetan, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas yang bisa merenggut nyawa pengguna jalan lain.
Menurut ketentuan hukum:
Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ),mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang dengan muatan melebihi batas yang ditentukan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang larangan memasukkan, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan tanpa memenuhi persyaratan uji tipe. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00.
Pasal 169 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, juga menegaskan larangan pengoperasian kendaraan yang melebihi JBI (Jumlah Berat yang Diizinkan).
Dengan fakta ini, publik pun bertanya: Ke mana aparat penegak hukum dan dinas perhubungan ketika truk-truk overload melenggang bebas di depan mata? Apakah aturan hanya ditegakkan untuk rakyat kecil sementara pelanggaran nyata dibiarkan terjadi?
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi juga cerminan lemahnya pengawasan. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Jambi akan terus menanggung kerugian infrastruktur akibat ulah oknum pengusaha angkutan yang rakus keuntungan tanpa peduli keselamatan dan aturan hukum.
Truk overload melintas bebas = bom waktu di jalan raya!
(Susi Lawati)




