JAMBI.MPN – Penanganan kasus kebakaran gudang BBM yang diduga ilegal milik PT ASR Petrolin Energi di belakang Kantor BPK Provinsi Jambi kini memantik sorotan publik. Meski penyidik Polda Jambi telah menetapkan MDG selaku Direktur PT ASR Petrolin Energi sebagai tersangka, sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa proses penyidikan sejauh ini belum menyentuh nama Febri Arsandy dan Frans Tarigan yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam operasional perusahaan.
Seorang saksi mengaku pernah dihubungi oleh seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Frans Tarigan dan meminta agar pemberitaan mengenai mobil tangki biru-putih milik PT ASR dihapus. Tidak lama berselang, saksi tersebut mengaku kembali dihubungi oleh Febri Arsandy dengan permintaan serupa.
“Saya ditelepon oleh seseorang yang mengaku sebagai Frans Tarigan dan meminta berita itu dihapus. Setelah itu Febri Arsandy juga menghubungi saya. Saat bertemu, dia bahkan mengatakan, ‘Kalau ada apa-apa, telepon saya atau datang ke kantor’,” ujar saksi.
Apabila keterangan tersebut benar dan didukung alat bukti yang cukup, publik menilai penyidik semestinya mendalami peran seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun mengendalikan aktivitas perusahaan, tanpa berhenti pada penetapan satu tersangka semata.
Sorotan semakin menguat karena dalam konferensi pers pengungkapan perkara, nama Febri Arsandy maupun Frans Tarigan tidak disampaikan kepada publik. Kondisi itu memunculkan beragam pertanyaan mengenai arah penyidikan yang sedang berjalan.
Sejumlah elemen masyarakat pun mendesak agar penyidik membuka secara transparan konstruksi perkara, termasuk menjelaskan apakah kedua nama tersebut telah dimintai keterangan, berstatus saksi, atau memang belum masuk dalam ruang lingkup penyidikan.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana penyidik mendalami dugaan peran setiap pihak. Transparansi sangat penting agar tidak muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang luput dari proses hukum,” ujar salah satu pemerhati hukum yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga kini, Polda Jambi belum memberikan penjelasan resmi mengenai posisi hukum Febri Arsandy maupun Frans Tarigan dalam perkara tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena menyangkut penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas BBM ilegal yang selama ini menjadi sorotan di Provinsi Jambi. Publik berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sehingga seluruh pihak yang terbukti memiliki pertanggungjawaban pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Febri Arsandy, Frans Tarigan, maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi untuk memberikan hak jawab dan penjelasan atas berbagai informasi yang berkembang.
(Susi Lawati/Tim)




