JAMBI.MPN – Penetapan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang penyimpanan BBM di Lorong Gado-Gado,Tepatnya di Belakang kantor BPK Provinsi Jambi, Kota Jambi, belum sepenuhnya meredam tanda tanya publik. Di balik proses hukum yang tengah berjalan, muncul pertanyaan mengenai belum terlihatnya langkah penyidik terhadap dua nama yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam operasional perusahaan, yakni Febri dan Frans Tarigan.
Kebakaran yang terjadi pada 15 Mei 2026 itu tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga memunculkan dugaan adanya aktivitas distribusi BBM yang kini menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum. Karena itu, perhatian masyarakat tidak lagi hanya tertuju pada sosok direktur perusahaan, tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam aktivitas operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Febri dan Frans Tarigan disebut-sebut memiliki posisi strategis dalam aktivitas operasional PT ASR Petrolin Energi. Keduanya diduga mengetahui alur distribusi BBM yang menjadi perhatian penyidik, termasuk dugaan aktivitas pengangkutan hingga penyimpanan di fasilitas perusahaan.
Namun, saat Polda Jambi menggelar konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), fokus penyampaian hanya mengarah pada penetapan MDG sebagai tersangka. Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi mengenai apakah Febri dan Frans Tarigan telah dimintai keterangan, berstatus saksi, atau masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai penyidikan akan lebih memberikan rasa keadilan apabila seluruh pihak yang diduga memiliki peran diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Publik pun berharap Polda Jambi dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait perkembangan penanganan perkara ini agar tidak memunculkan berbagai spekulasi yang berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain, masyarakat berharap proses hukum diterapkan secara setara tanpa membedakan jabatan maupun posisi di dalam perusahaan. Sebaliknya, apabila belum terdapat bukti yang cukup, penjelasan resmi dari penyidik dinilai penting untuk menghindari berkembangnya asumsi yang tidak berdasar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik mengenai status hukum Febri maupun Frans Tarigan dalam perkara tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(Susi Lawati/Tim)




