Mafia Minyak Ilegal Diduga Kembali Menggila, Nama “Welly” Mencuat! Publik Uji Nyali Kapolres Batanghari Bongkar Dugaan Permainan di Balik Sumur Ilegal

JAMBI.MPN-Kab.Batang Hari – Praktik pengeboran minyak tanpa izin di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah luka lama akibat tragedi kebakaran hebat di kawasan Senami yang sempat mengguncang publik, aktivitas ilegal tersebut justru diduga semakin berkembang dengan munculnya sosok baru yang disebut-sebut bernama Welly.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Welly diduga mengelola aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan Desa Jebak. Kemunculan nama baru ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa praktik yang telah berulang kali menjadi sorotan masih dapat berlangsung?

Sorotan publik kini mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidter Polres Batanghari. Pasalnya, aktivitas yang disebut masih berlangsung di kawasan Senami, KM 33, hingga KM 51 dinilai belum diikuti dengan langkah penindakan yang dianggap mampu memutus mata rantai bisnis ilegal tersebut.

Di tengah kondisi itu, beredar berbagai spekulasi di masyarakat mengenai dugaan adanya oknum yang membekingi atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya, namun menjadi pembicaraan yang terus berkembang di tengah minimnya tindakan hukum yang terlihat di lapangan.

Situasi tersebut membuat perhatian publik tertuju kepada Kapolres Batanghari, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap jajarannya dalam menangani dugaan maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang dinilai belum menunjukkan hasil signifikan.

Tak hanya itu, sejumlah nama yang sebelumnya kerap disebut dalam berbagai pemberitaan terkait dugaan aktivitas minyak ilegal, seperti Waluyo, Kiting Sitanggang, Asiong Bonar, Daeng, hingga seorang oknum berinisial Putu, kembali menjadi perbincangan publik. Hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan perkembangan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang namanya pernah mencuat tersebut.

Di mata masyarakat, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa. Praktik minyak ilegal dinilai telah berulang kali memicu kebakaran, menimbulkan korban, merusak lingkungan, hingga berpotensi menghilangkan penerimaan negara. Karena itu, publik menilai penindakan tidak cukup berhenti pada operasi sesaat, melainkan harus menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama maupun jaringan di belakangnya apabila terbukti berdasarkan proses hukum.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret Polres Batanghari untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Publik berharap aparat mampu menunjukkan komitmen melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu apabila ditemukan adanya pelanggaran, sekaligus melakukan evaluasi internal jika memang terdapat dugaan penyimpangan oleh oknum.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batanghari belum memberikan keterangan resmi terkait informasi mengenai dugaan masih beroperasinya aktivitas pengeboran minyak ilegal di kawasan Senami, KM 33, KM 51, dan Desa Jebak, maupun terkait isu yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Susi Lawati/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *