Polres Sarolangun Limpahkan 6 Tersangka ke Kejaksaan, Kasus Narkotika hingga Kejahatan terhadap Anak

JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Komitmen dalam memberantas berbagai tindak pidana kembali ditunjukkan oleh Polres Sarolangun. Sebanyak enam tersangka dari sejumlah kasus berbeda resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sarolangun melalui proses Tahap II, Selasa (10/03/2026).

Pelimpahan tersebut menandai rampungnya proses penyidikan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sarolangun melimpahkan tiga tersangka dari tiga perkara berbeda.

Tersangka (IZ) dilimpahkan dalam perkara tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP. Sementara itu, tersangka (RPM) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan tersangka (I) terjerat kasus persetubuhan terhadap anak melalui tipu muslihat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 332 KUHP.

Tidak hanya itu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun juga turut melimpahkan tiga tersangka kasus narkotika kepada pihak kejaksaan.

Ketiga tersangka tersebut yakni (RAP), (K), dan (SS) yang sebelumnya diamankan dalam perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sebelum perkara disidangkan di pengadilan.

“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya perkara akan dilanjutkan pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujar Kapolres.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Sarolangun akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, mulai dari kejahatan konvensional, kejahatan terhadap anak hingga peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan,” tegasnya.

Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Sarolangun dan berjalan dengan aman, tertib serta lancar.

(Shee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *