Sadis! Modus Jual Beli Mobil, IRT di Jambi Jadi Korban Perampokan Berdarah – Pajero Raib, Pelaku Dibekuk di Sumsel

JAMBI.MPN – Aksi kriminal sadis kembali mengguncang Kota Jambi. Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nindia Novrin (38) menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan setelah dianiaya pelaku saat transaksi jual beli mobil. Kejadian berdarah ini terjadi pada Selasa (2/10/2025) dini hari di Lorong Ahmad Hasyim RT 22 Kel. Talang Bakung, Kec. Jambi Selatan.

Korban ditemukan polisi dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di lantai kamar rumahnya. Ia segera dilarikan ke RS Siloam menggunakan mobil ambulance untuk mendapatkan pertolongan medis.

Modus Keji Pelaku

Pelaku berpura-pura melakukan transaksi jual beli mobil di rumah korban. Saat korban lengah, pelaku memukul kepala korban hingga terkapar, lalu melarikan mobil korban jenis Mitsubishi Pajero Putih bernopol B 2682 SJH.

Tak hanya itu, pelaku juga meninggalkan barang bukti berupa jaket hitam, sepatu coklat, hingga pisau dapur yang digunakan dalam aksinya.

Penangkapan Dramatis

Setelah empat hari buron, tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, serta Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat. Pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.13 WIB, pelaku akhirnya diringkus di Kelurahan Kesayangan, Pelaju Darat, Provinsi Sumsel.

Pelaku diketahui bernama Dede Maulana alias Diki bin Ahmad Gank (33), seorang warga Tembino, Provinsi Sumsel. Ia berhasil ditangkap berkat kerja keras kepolisian, keterangan saksi-saksi, serta hasil scientific crime investigation yang mengungkap identitas pelaku.

Saksi-Saksi dan Bukti Kuat

Sejumlah saksi turut diperiksa, di antaranya Aslamah (45), Dedi Rohendy (50), Yono (62), dan Kasbulah (65), yang semuanya adalah warga sekitar lokasi kejadian. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

1 unit Mitsubishi Pajero putih

Jaket hitam yang dipakai pelaku

Sepasang sepatu coklat

2 unit handphone

STNK dan kunci mobil Pajero

Pisau dapur

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K. menegaskan, polisi akan menindak tegas setiap aksi kejahatan serupa.

“Pelaku berhasil ditangkap, dan kasus ini menjadi peringatan bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

(Susi Lawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *