JAMBI.MPN-Kab.Sarolangun – Kepolisian Sektor (Polsek) Singkut, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Dua pelaku spesialis pembongkar bengkel dan satu penadah sepeda motor hasil curian berhasil diamankan dalam operasi cepat yang dipimpin Unit Reskrim Polsek Singkut.
Kapolsek Singkut, Iptu Andico Jumarel, S.H., M.H., mengatakan kedua pelaku utama, RF alias Ojak (21) warga Sungai Gedang Singkut dan MF bin AA (26) warga Bukit Tigo Singkut, ditangkap di kediaman masing-masing saat malam hari setelah polisi memperoleh rekaman CCTV sebagai bukti kuat.
“Mereka ini spesialis pembongkar rumah dan bengkel. Sudah lama meresahkan warga Singkut,” ujar Kapolsek, Senin (8/12/2025).
Aksi Canggih, Toko Korban Dibuka, Motor Digondol, Korban Terkunci dari Luar
Korban, seorang pemilik bengkel di Desa Bukit Tigo Singkut, menjadi sasaran saat tokonya sudah tutup pada Kamis malam. Pelaku masuk setelah rolling door ditutup dan situasi sepi.
Keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati hal aneh: pintu kamarnya terkunci dari luar, sehingga ia tidak bisa keluar. Setelah memeriksa CCTV via ponsel, korban terkejut melihat rekaman seorang pria tidak dikenal membuka rolling door dan membawa kabur Honda Beat merah hitam miliknya.
Tidak hanya motor, pelaku juga menggondol gas LPG 3 kg, mesin air, track roller alat berat, engkol diesel, charger HP, laptop, tas, sandal, hingga mesin air dekat musala yang berada di belakang ruko.
“Padahal bengkel sudah dikunci rapat, motor juga terkunci stang,” jelas Kapolsek.
Total kerugian korban diperkirakan lebih dari Rp40 juta.
Perburuan Pelaku dan Penadah Berakhir di Tangan Polisi
Mendapat laporan pada Jumat (5/12/2025), Tim Opsnal Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin Ipda F. Sinaga, S.H. bergerak cepat. Pelaku berhasil diringkus tak lama setelah identitas mereka terungkap dari rekaman CCTV.
Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap seorang penadah di wilayah Singkut yang membeli motor hasil curian tersebut.
“Para pelaku sudah kami amankan di Polsek Singkut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku menjadikan aksi pencurian ini sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 55, 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polsek Singkut mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan rumah maupun tempat usaha terkunci aman, serta memasang CCTV sebagai langkah pencegahan.
(Susi Lawati)




